![]() |
Bukti Laporan Polisi (kiri) dan Kuasa Hukum Korban Jhon Daniel Samurwaru, S.H., (kanan). Foto : Yen Mamo/Willy Rikardus |
Star News INDONESIA, Jumat, (11 April 2025). KOTA KUPANG - Mawar (16) seorang siswi di salah SMA Negeri Kota Kupang, diduga telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan ASS Sopir Dump Truck, Pada Rabu, (09/01/2025).
Hal tersebut terungkap ketika Ayah Kandung AB (46), korban (Mawar_red), mendatangi Mapolda NTT guna membuat laporan polisi, pada Jumat, (11/01/2025).
Namun, hingga saat ini pihak korban belum mendapatkan tindak lanjut atas laporan tersebut.
Oleh karena itu, Ayah Kandung (AB) kembali mengambil langkah hukum dengan mendatangi Kantor LBH Surya NTT yang beralamat di Jalan W.J. Lalamentik 57, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT, untuk meminta pendampingan hukum dari tim kuasa hukum LBH Surya NTT yang terdiri dari E. Nita Juwita, S.H., M.H., Herry Battileo, S.H., M.H., Widyawati Singgih, S.H., M.Hum., dan Jhon Daniel Samurwaru, S.H. pada jumat, (11/04/2025)
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini diketahui bahwa oknum sopir ASS dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap Mawar dengan bukti laporan polisi Nomor :STPLB/6/I/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
AB selaku orangtua korban ketika dikonfirmasi wartawan menuturkan kronologi dari kejadian naas yang menimpa putrinya tersebut.
Menurutnya bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan oleh ASS yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang Sopir Dump Truck di Kota Kupang.
Berawal ketika ASS mengajak makan siang dan menjemput Korban menggunakan mobil Dump Truck yang dikendarainya di sekolah, Pada Tanggal 09 Januari Tahun 2025.
Setelah makan siang Mawar tertidur di mobil Dump Truck tersebut, lalu kemudian pelaku mengambil kesempatan untuk persetubuhan terhadap korban.
Saat Korban terbangun didapati bahwa ASS telah membuka baju Mawar dan mengajaknya berhubungan badan selayaknya suami istri.
Tidak hanya sampai disitu, setelah melancarkan aksi bejatnya, ASS juga membawa Korban ke rumahnya di Takari, Kabupaten Kupang, dan kembali meminta korban untuk melayani nafsu birahinya.
Atas kejadian ini Mawar kemudian memberitahui kepada orangtuanya. Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, AB ayah kandung korban mengatakan akan memproses pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut secara hukum yang berlaku.
"Saya selaku orang tua dan mewakili korban maupun seluruh keluarga, tidak akan berdamai! Saya berharap pelaku bisa secepatnya ditahan dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya." Tandasnya
Sementara itu Jhon Samurwaru,S.H., salah satu Kuasa Hukum Korban saat dimintai tanggapanya mengatakan bahwa,
"Penetapan Pasal yang ditetapkan oleh penyidik sudah sesuai dengan perbuatan pelaku, namun alangkah baiknya penyidik memperkuat lagi dengan Pasal 82 ayat 1 UU 17/2016 tentang Tindak pidana perlindungan anak." Pungkasnya
Penulis : Yen Mamo
Editor : Willy Rikardus