PWPM NTT Angkat Bicara Soal Relokasi Warga Pulau Kera oleh Pemkab Kupang
ⒽⓄⓂⒺ

PWPM NTT Angkat Bicara Soal Relokasi Warga Pulau Kera oleh Pemkab Kupang

Minggu, April 27, 2025
Fathur Dopong, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Nusa Tenggara Timur (NTT).


Star News INDONESIAMinggu, (27 April 2025). KOTA KUPANG - Beredar Pro dan Kontra terkait relokasi warga Pulau Kera oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang. Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Nusa Tenggara Timur (PWPM NTT) usulkan untuk pertimbangkan aspirasi warga setempat.


Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua  Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Nusa Tenggara Timur (NTT) Fathur Dopong, kepada sejumlah wartawan, Pada Minggu, (27/04/2025).


"Saya menilai alasan merelokasi warga Pulau Kera yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Kupang, Yosep Lede agar hak-hak dasar dari warga di pulau tersebut dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Kupang seperti pelayanan pendidikan, kesehatan dan air bersih ini merupakan hal yang manusiawi." Ujarnya.


Menurut dia, pemerintah juga mempertimbangkan alasan dasar masyarakat, karena ini menyangkut hidup mereka, apalagi mata pencaharian mayoritas masyarakat Suku Bajo adalah laut.


Soal pendidikan, bahwa anak- anak pulau Kera selama ini tidak sekolah adalah keliru, sebab kenyataannya ada beberapa masyarakat Suku Bajo yang membantah soal pernyataan tersebut disebabkan karena terdapat satu buah sekolah berada di pulau Kera dan aktivitas pendidikan pun saat ini berjalan normal.


Aktivis Muhammadiyah ini juga menegaskan bahwa, beradaptasi dengan lingkungan baru bukanlah hal yang gampang, karena semuanya akan perlu beradaptasi, sehingga perlu dipertimbangkan lebih matang, apalagi menurut masyarakat Suku Bajo  mereka sudah mendiami di Pulau Kera sudah sejak tahun 1911.


Sehingga saran saya kepada pemerintah Kabupaten Kupang, jika memang benar bahwa Relokasi masyarakat yang saat ini mendiami di Pulau Kera merupakan instruksi bapak Presiden Republik Indonesia (RI) seperti yang disampaikan oleh bapak Bupati Kabupaten Kupang dengan tujuan agar hak-hak dasar dari warga di pulau dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Kupang maka saya sampaikan:


1. Masi banyak masyarakat Kabupaten Kupang yang mengalami hal yang sama, seperti belum mendapatkan pelayanan seperti pendidikan, air bersih dan kesehatan, sehingga mereka juga perlu mendapatkan hak-hak dasar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang. Bahkan lebih membutuhkan ketimbang masyarakat pulau Kera sendiri. Karena saya menilai pemerintah terlalu ambisi atas Relokasi ini.


2. Jika ada niat baik bapak Presiden RI dalam hal ini diintruksikan kepada pemda kabupaten Kupang untuk membantu masyarakat Pulau Kera agar hak-hak dasar dari warga di pulau ini dapat dipenuhi, maka cara yang paling tepat adalah bukan Reklokasi, namun berinovasi dalam pembangunan di wilayah pulau- pulau. 


Fathur juga menyarankan kepada pemda Kabupaten Kupang, bahwa untuk kebutuhan air minum, pemerintah bisa membantu dengan mengubah air laut menjadi air minum, dengan cara memerlukan proses desalinasi, yaitu proses menghilangkan garam dan mineral lain dari air laut. Atau bisa juga dengan mengumpulkan air hujan melalui sistem penampungan air hujan.


Untuk kesehatan sendiri, kata dia, pemerintah bisa membangun pusat kesehatan yang memadai dengan fasilitas dan peralatan yang cukup. Seperti membangun puskesmas yang dapat memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat.


Membangun jaringan kesehatan yang terintegrasi untuk memfasilitasi rujukan pasien. Menyediakan infrastruktur laut seperti perahu motor untuk kebutuhan dan pelayanan kesehatan yang bersifat emergency.


"Hal dasar seperti ini yang seharusnya dipikirkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk membantu masyarakat pesisir dalam hal ini soal Pendidikan, Kesehatan dan juga air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat Pulau Kera." Tegas Fathur.


Masi menurut dia, pemerintah juga harus mempertimbangkan segala aspek kehidupan masyarakat yang bukan hanya hari ini namun juga hari-hari mendatang, terutama kebutuhan hidup mereka.


Menurut dia,  Jabatan seorang kepala daerah hanya 5- 10 tahun, namun kehidupan mereka akan bertahan- tahun, sehingga tidak ada jaminan jika relokasi akan menghadirkan air mata kebahagiaan dan juga tidak ada jaminan relokasi akan menghadirkan air mata kesedihan. Sehingga perlu dipertimbangkan sikap penolakan masyarakat Suku Bajo yang hari ini menjalani kehidupan di Pulau Kera.


"Jika dipaksakan dengan tidak mempertimbangkan berbagai aspek dan mengorbankan masyarakat setempat, jangan membuat publik menduga bahwa Relokasi Pulau Kera bukan soal kebutuhan dasar masyarakat Pulau Kera namun kebutuhan investor untuk dijadikan pulau Kera sebagai tempat wisata." Pungkas Fathur Dopong.


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Fajar Ali

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler