![]() |
Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi jadi tersangka dalam kasus Narkoba dan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kamis, (13/03). |
Star News INDONESIA, Kamis, (13 Maret 2025). JAKARTA - Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Narkoba dan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pada Kamis, (13/03/2025).
Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan korban bertambah menjadi empat orang. Rinciannya, 3 korban anak di bawah umur (6, 13, dan 16 tahun) dan 1 korban orang dewasa (20 tahun).
Sementara, data yang diperoleh dari Dinas P3A Kota Kupang, tiga korban kekerasan seksual Fajar berusia 3, 12, dan 14 tahun.
Fajar melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Penulis : Cheryil Apriani
Editor : Maria Patricia