Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
ⒽⓄⓂⒺ

Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, Maret 13, 2025
Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi jadi tersangka dalam kasus Narkoba dan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kamis, (13/03). 


Star News INDONESIAKamis, (13 Maret 2025). JAKARTA - Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Narkoba dan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Pada Kamis, (13/03/2025). 


Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan korban bertambah menjadi empat orang. Rinciannya, 3 korban anak di bawah umur (6, 13, dan 16 tahun) dan 1 korban orang dewasa (20 tahun). 


Sementara, data yang diperoleh dari Dinas P3A Kota Kupang, tiga korban kekerasan seksual Fajar berusia 3, 12, dan 14 tahun.


Fajar melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Penulis : Cheryil Apriani

Editor : Maria Patricia

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler