![]() |
Ketua LP3KP, Olivia Pamela Dumatubun. Foto : Sultan Hafidz/Meli Purba |
Star News INDONESIA, Sabtu, (08 Maret 2025). JAKARTA - Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemilu dan Pemerintahan (LP3KP) secara resmi menyurati Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait kejanggalan dalam rekapitulasi ulang hasil pemilu di Kabupaten Puncak Jaya. LP3KP mempertanyakan keputusan untuk tidak memasukkan perolehan suara dari empat distrik dalam proses rekapitulasi ulang yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua LP3KP, Olivia Pamela Dumatubun, menegaskan bahwa putusan MK tidak pernah menyatakan pembatalan suara dari empat distrik tersebut. Namun, kenyataan bahwa suara tersebut diabaikan menimbulkan kekhawatiran akan adanya ketidakpastian hukum serta potensi pelanggaran prinsip keadilan dalam pemilu.
"Kami menuntut KPU RI memberikan dasar hukum yang jelas atas keputusan ini serta memastikan bahwa hak suara masyarakat di empat distrik tersebut tetap dihitung secara transparan dan adil," ungkap Olivia.
Terungkap! Anggota PPD Terlibat Perdagangan Senjata dengan KKB
Di tengah polemik rekapitulasi ulang, muncul kasus mengejutkan yang semakin memperumit situasi politik dan keamanan di Papua. Seorang mantan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) bernama Yuni Enumbi ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan perdagangan senjata ilegal yang memasok kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Puncak Jaya.
Tim Khusus Reserse Kriminal Polres Keerom, dengan dukungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2025, berhasil meringkus Yuni Enumbi pada 6 Maret 2025 di Kabupaten Keerom. Berdasarkan penyelidikan, Yuni diketahui pernah menjabat sebagai anggota PPD Distrik Yambi saat Pemilu 2024, sekaligus memiliki keterkaitan dengan jaringan penyelundupan senjata yang dipimpin oleh Lerimayu Telengen.
Dari hasil investigasi, senjata yang dipasok oleh Yuni Enumbi berasal dari luar Papua dengan total transaksi mencapai Rp1,3 miliar. Modus penyelundupan yang digunakan pun terbilang canggih, di mana senjata dan amunisi disembunyikan dalam tabung kompresor angin yang dilas untuk menghindari deteksi aparat.
Dalam operasi tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
2 pucuk senjata laras panjang SS1 V1 Pindad
4 pucuk pistol G2 Pindad
4 buah magasen terpisah
882 butir amunisi berbagai kaliber
Selain Yuni Enumbi, dua orang lainnya, yakni Yudhi Kalalo (sopir lajuran) dan Matius Payokwa (helper lajuran), juga turut diamankan karena diduga terlibat dalam pengiriman senjata tersebut.
Desakan LP3KP: Usut Tuntas Jaringan Perdagangan Senjata
Kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya keterkaitan antara proses pemilu dan aktivitas kelompok bersenjata di Puncak Jaya. Fakta bahwa seorang anggota PPD terlibat dalam perdagangan senjata menimbulkan kekhawatiran akan adanya infiltrasi ke dalam sistem demokrasi di daerah tersebut.
Ketua LP3KP, Olivia Pamela Dumatubun, mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengungkap jaringan ini. Namun, ia juga menegaskan bahwa investigasi harus diperluas hingga mengungkap sumber dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ilegal ini.
"Kami mendesak aparat untuk tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Apalagi, berdasarkan laporan yang kami terima, tersangka merupakan anggota PPD sekaligus bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon dalam Pilkada Puncak Jaya," ujar Olivia.
LP3KP meminta semua pihak, termasuk KPU RI, Bawaslu, serta aparat keamanan, untuk memberikan perhatian serius terhadap dua permasalahan ini—baik terkait kejanggalan dalam rekapitulasi suara maupun dugaan keterlibatan oknum pemilu dalam penyelundupan senjata.
Selain itu, LP3KP juga menuntut KPU RI segera memberikan kejelasan terkait status suara di empat distrik yang diabaikan dalam rekapitulasi ulang. Transparansi dalam pemilu sangat penting untuk menjaga kredibilitas proses demokrasi dan stabilitas di Papua.
Sementara itu, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan perdagangan senjata ini. Dugaan adanya keterlibatan pihak lain yang lebih luas masih menjadi fokus utama dalam pengembangan kasus.
Penulis : Sultan Hafidz
Editor : Meli Purba