Korban dugaan penipuan Sugeng (kanan) didampingi Bro Tommy selaku Pimpinan Media Partner,Jum'at (10/01/25). Foto : Tito Ibrahim/Septian Maulana |
Star News INDONESIA, Sabtu, (11 Januari 2025). MALANG - Seorang warga Dusun Gedangan, RT 07 RW 02, Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Korban telah melaporkan kasus ini Polres Malang, pada Jum'at (10/1/25).
Kasus ini bermula pada tahun 2022, Sugeng (korban/pelapor) hendak membeli sebidang tanah yang ditawarkan oleh seorang makelar bernama Habib, seluas 3.000 M2 yang berlokasi di Desa Sudimoro, Kecamatan Bululawang. Setelah menerima tawaran, pelapor mengecek lokasi dan berniat membelinya dari pemilik bernama Khusnul Yakin yang beralamat di Dusun Lemahduwur, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir.
Selanjutnya, pelapor datang ke rumah Khusnul bersama dengan Habib. Setelah bertemu Khusnul, pelapor mempertanyakan apakah benar tanah tersebut miliknya dan akan dijual. Pelapor juga sempat mempertanyakan surat -surat tanah. Lalu Khusnul menjawab, bahwa tanah memiliki surat lengkap dan aman.
Karena pelapor merasa cocok sehingga terjadi kesepakatan jual beli dengan harga sebesar Rp. 1.200.000.000.00, (Satu miliar dua ratus juta rupiah). Kemudian Khusnul meminta kepada pelapor (Sugeng) untuk memberikan uang DP dan dijanjikan akan menunjukkan surat-surat tanah tersebut.
Pada saat itu, pelapor memberikan uang DP secara cash sebesar Rp.10.000.000.00 kepada Khusnul. Lalu pembayarannya berlanjut pada Hari, Bulan, hingga tahun 2023, baik secara cash maupun transfer bank dengan perkiraan total Rp. 530.000.000.00, telah dibayarkan kepada Khusnul.
Namun saat pelapor berniat melunasi pembayaran, Khusnul tidak kunjung menunjukan surat-surat tanah malah secara sepihak menaikan harga menjadi Rp. 4.000.0000.000.00 sehingga proses jual beli dianggap batal, dan pelapor meminta uangnya kembali. Tetapi, Khusnul hanya menjanjikan saja dan banyak alasan bertele-tele.
Akhirnya, Sugeng didampingi Pemimpin Redaksi Media Partner melaporkan Khusnul Yakin ke Polres Malang dengan nomor : LPM/31/SATRESKRIM/1/2025/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR atas dugaan penipuan dan penggelapan
"Tadi sekitar pukul 21.30 malam, kami resmi melaporkan saudara Khusnul Yakin ke Polres Malang atas dugaan penipuan dan penggelapan melalui modus jual beli tanah," kata Sugeng
Menurut Sugeng, ia menyerahkan prosesnya ke penyidik Polres Malang,
"Kita serahkan proses hukum ini ke penyidik, nanti tinggal mempertanyakan perkembangannya," imbuh Sugeng
Sementara Pemimpin Redaksi Media Partner, R. Satria Santika, yang akrab disapa Bro Tommy mengatakan, bahwa posisinya hanya sebagai pendamping,
"Saya mendampingi saja, mengantar membuat laporan polisi sekaligus akan mengawal kasus ini sampai tuntas melalui pemberitaan," ujarnya
Tommy mengungkapkan alasan dirinya mendampingi pelaporan, karena Sugeng merupakan anak buahnya sebagai Bidang Tata Usaha di Media Partner,
"Dia (Sugeng) disamping seorang pengusaha, dia juga aktif sebagai wartawan dan di Media Partner dia diposisikan sebagai Bidang Tata Usaha. Makanya saya mau ketika dia meminta saya untuk mengantarnya membuat laporan ke Polres Malang."tandas Tommy
Penulis : Tito Ibrahim
Editor : Septian Maulana