Sebanyak 9 Advokat P3HI Provinsi NTT Diambil Sumpah Janji di Pengadilan Tinggi Kupang
ⒽⓄⓂⒺ

Sebanyak 9 Advokat P3HI Provinsi NTT Diambil Sumpah Janji di Pengadilan Tinggi Kupang

Selasa, Desember 10, 2024
Nampak salah satu Advokat P3HI Sementara dikukuhkan, Selasa (10/12/2024). Foto : Berto Da Costa/Maria Patricia


Star News INDONESIASelasa, (10 Desember 2024). KOTA KUPANG - Sebanyak 9 orang Advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara & Penasehat Hukum Indonesia) Provinsi NTT diambil Sumpah/Janji di Pengadilan Tinggi Kupang, Pada Selasa, (10/12/2024).


Seperti disaksikan sejumlah awak media, pengambilan Sumpah Janji advokat tersebut dipimpin langsung oleh Dr. PONTAS EFENDI, SH., MH., selaku Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.


Prosesi penyumpahan itu diikuti oleh sejumlah advokat dari organisasi P3HI, Peradan, Peradi Bersatu dan KAI.


Berikut daftar nama Advokat yang diambil sumpah dan janji :


  1. Ramly Muda, S.H., MH. (P3HI)
  2. Rudolfus P. Mba Nggala, S.H., M.Hum (Peradi Bersatu)
  3. Daud Dapa Goba, S.H. (Peradan)
  4. Agustinus Hendrik Fai, S.H., M.H. (KAI)
  5. Judid Kaioe Hasry Dite, S.H. (P3HI)
  6. Anderias Lado, S.H. (P3HI)
  7. Upit Sekar Arum, S.H. (KAI)
  8. Adrianus Leonard Elim, S.H. (Peradi Bersatu)
  9. Kardinad Leonard Kale Lena, S.H. (P3HI)
  10. Ivan Chariri Murdiono, S.H. (P3HI)
  11. Zakarian Doroh, S.H. (P3HI)
  12. Molo Juniwe Akulas, S.H. (P3HI)
  13. Roy Gerosmos Cornelis Uly, S.H. (P3HI)
  14. Dian Sukorini OP. Sungu, S.H. (Peradi Bersatu)
  15. Meyland Agustin Tasi, S.H. (P3HI)
  16. Leo Agung Gerardus Bata Kapa, S.H. (KAI)
  17. Lukas Lebu Gallu, S.H., M.A.P, C.Md. (Peradan)


Yusak Langga, S.H., Ketua DPD P3HI Provinsi NTT (kiri), Yupelita Dima (tengah), dan Yafet Alfons Mau, S.H., Sekretaris P3HI Provinsi NTT (Kanan). Foto : Berto Da Costa/Maria Patricia.


Sementara itu Yusak Langga, S.H., Ketua DPD P3HI Provinsi NTT saat ditemui wartawan mengatakan bahwa,


"Saya ucapkan selamat kepada seluruh advokat yang telah diambil sumpah pada hari ini. Pegang teguh sumpah dan janji kepada negara serta menjaga marwah dan etika dalam menjalankan profesi Advokat sebagai penegak hukum. Itu saja dari saya, terimakasih." Pungkasnya. 


Penulis : Berto Da Costa

Editor : Maria Patricia

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler