Kapolri Instruksi Tindak Tegas Anggota yang Salah Pergunakan Senjata Api
ⒽⓄⓂⒺ

Kapolri Instruksi Tindak Tegas Anggota yang Salah Pergunakan Senjata Api

Jumat, Desember 20, 2024
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si.


Star News INDONESIAJumat, (20 Desember 2024). DENPASAR - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si., menginstruksikan seluruh Kapolda untuk mengevaluasi penggunaan senjata api (senpi) di jajarannya. 


Hal itu ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si., Pada Jumat, (20/12/2024), usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin 2024 di Bali.


Kapolri menegaskan agar menindak tegas terhadap anggota yang menyalahgunakan senpi, termasuk proses hukum pidana.


Instruksi ini diberikan setelah beberapa kasus penembakan oleh anggota polisi dalam sebulan terakhir. 


Selain itu, Kapolri juga menekankan pentingnya pelatihan dan evaluasi berkala bagi anggota yang membawa senjata api, 


Serta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan prosedur operasional standar (SOP) penggunaan senpi,


“Saya kira kita sudah tunjukkan, mau pangkatnya apa pun kalau melanggar kita proses," Ungkapnya 


Masih menurutnya bahwa, "Jadi kalau masuk pidana juga kita proses, mau etika, mau pidana kita proses. Namun, upaya perbaikan, evaluasi tentunya terus kita lakukan." Pungkas Kapolri.


Penulis : Ignasius Walu

Editor : Septian Maulana

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler