Nampak AKP Dadang Iskandar telah mengenakan baju Tahanan. Sabtu,(23/11/2024). |
Star News INDONESIA, Minggu, (24 November 2024). JAKARTA - Inilah profil AKP Dadang Iskandar si pelaku penembakkan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Pada Jumat, (22/11/2024), dini hari lalu.
Dadang Iskandar bukan seorang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), sebab usianya saat ini sudah 57 tahun dan sekitar 3 tahun lagi pensiun.
Pria kelahiran 1967 itu pada awalnya merupakan seorang Bintara Polisi dan kini telah menjadi Perwira berpangkat AKP.
Dirinya menuai perhatian publik secara luas lantaran perbuatan kejinya kini menjadi sorotan Nasional.
Dadang terancam mendapatkan hukuman mati atas dugaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
Sebelum menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang diketahui sempat mengisi kursi jabatan Kasatresnarkoba Polres Kota Padang.
Dadang menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kota Padang tahun 2019-2020.
Saat menjadi Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang pernah turut serta mengusut kasus tambang emas tanpa izin pada Agustus 2023.
Selain itu, Dadang Iskandar juga pernah ikut mengusut kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur hingga kasus pencurian kendaraan bermotor.
Hartanya Rp 445 juta
Menurut laporan LKHPN tahun 2020, Dadang Iskandar melaporkan total harta sebesar Rp 445 juta saat masih menjabat sebagai Kasatresnarkoba.
Harta tersebut terdiri dari sebidang tanah seluas 400 m² di Kabupaten Solok Selatan senilai Rp110 juta, sebuah rumah di Kota Padang senilai Rp150 juta, serta beberapa kendaraan bermotor dengan total nilai Rp239 juta.
1. Sepeda motor Honda tahun 2010: Rp6 juta
2. Sepeda motor Yamaha Vixion tahun 2013: Rp13 juta
3. Mobil Jeep Suzuki Grand Vitara tahun 2010: Rp100 juta
4. Mobil Isuzu Panther tahun 2008: Rp120 jutaSelain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp24 juta dan kas setara kas sebesar Rp22 juta
Namun, terdapat catatan bahwa ia memiliki utang sebesar Rp100 juta, sehingga total kekayaan bersih AKP Dadang Iskandar mencapai Rp445 juta.
AKP Dadang Terancam Hukuman Mati
Pemecatan AKP Dadang Iskandar dari anggota Polri, akan segera dijatuhkan setelah proses pemeriksaan pelanggaran etik oleh Bid Propam Polda Sumbar rampung dilaksanakan.
“Sesuai perintah Kapolri dan janji Bapak Kapolda, maksimal tujuh hari apabila pemeriksaan selesai, maka akan langsung dilakukan sidang kode etik,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan pada saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Dwi Sulistyawan menjelaskan, selaku terduga pelanggar yang akan diajukan kehadapan dewan sidang komisi etik Bid Propam Polda Sumbar, AKP Dadang Iskandar akan disangkakan dengan pasal 13 ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Sedangkan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang telah dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan ini, dipastikan akan tetap berlanjut dan akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar.
“Penanganan kasusnya akan dilaksanakan secara bersamaan. Dari Krimum, maupun dari Propam. Jadi kasusnya masih terus bergulir. Ancaman hukuman maksimalnya, PTDH untuk pelanggaran etik dan hukuman mati untuk kasus tindak pidana,” ucap Kombes Dwi Sulistyawan.
Penulis : Sultan Hafidz
Editor : Maria Patricia