Kejari Garut Keluarkan Sprindik Kasus Dugaan BOP dan Reses Dewan, Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan
ⒽⓄⓂⒺ

Kejari Garut Keluarkan Sprindik Kasus Dugaan BOP dan Reses Dewan, Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan

Kamis, Juli 18, 2024

Star News INDONESIA, Kamis, (18 Juli 2024). GARUT - Dengan terbitnya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BOP (Biaya Operasional Pimpinan) dan Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut Periode 2014-2019 oleh Kejaksaan Negeri Garut, kasus ini memasuki babak baru. 


Diketahui, setelah Kejari Garut menerbitkan Sprindik tersebut, beberapa warga Garut tidak tinggal diam. Sejumlah warga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Garut, pada Selasa, 4 Juli 2024 lalu.


Menurut kuasa hukum penggugat, Asep Muhidin, SH., MH, pihaknya mendapat kuasa dari beberapa warga untuk menggugat terbitnya Sprindik BOP dan Reses DPRD Garut, karena dianggap ada kejanggalan. 


“Benar, hari ini kami telah mendatangi Pengadilan Negeri Garut untuk mendaftarkan gugatan terbitnya Sprindik Kasus dugaan tipikor BOP dan Reses DPRD Garut periode 2014-2019 melalui permohonan praperadilan ke PN Garut ,” ungkap advokat yang akrab disapa Asep Apdar ini, saat diwawancarai awak media di halaman Gedung PN Garut, Selasa 16 Juli 2024.  


Menurut Asep, gugatan yang dilakukannya merupakan bagian dari demokrasi dan hak setiap warga negara. 


“Ketika proses hukum dirasa ada hal-hal yang dianggap tidak wajar, maka masyarakat bisa melakukan berbagai langkah, salahsatunya melayangkan laporan praperadilan ke PN Garut,” tandasnya.


Penulis : Cheryil Apriani

Editor : Fajar Ali

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler