Diduga Mafia Tanah, Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran, Melakukan Sewa Menyewa SPBU 14212272 Tanpa Hak
ⒽⓄⓂⒺ

Diduga Mafia Tanah, Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran, Melakukan Sewa Menyewa SPBU 14212272 Tanpa Hak

Rabu, Desember 06, 2023
M.syafrizal Ritonga (Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) Asahan meminta Kapolda dan Kajati segera bentuk Satgas Mafia Tanah

Star News INDONESIA, Rabu, (06 Desember 2023). ASAHAN - Berdasaŕkan Intruksi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto perangi Mafia Tanah, M.syafrizal Ritonga (Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) Asahan meminta Kapolda dan Kajati segera bentuk Satgas Mafia Tanah, Periksa Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran yang menyewakan SPBU. 14212272 tampa alas hak yang di atas tanah HGU milik PT BSP Asahan.


Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia M. Syafrizal Ritongga, juga meminta campur tangan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, S.H, S.I.K, M.si, untuk memanggil dan periksa  Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran.


"Menurut, M. Syafrizal Ritongga terkait berakhirnya HGU PT. BSP Tbk Asahan banyak persoalan yang sedang menjadi perbincangan di tengah - tengah masyarakat, adanya dugaan dikomersilkannya area HGU dibangun jenis usaha  seperti perjanjian sewa dengan pihak tower telepon seluler salah satu operator, rumah makan dan SPBU 14212272  di Jalan Madong Lubis Kisaran, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.


"M. Syafrizal juga mempertanyakan SPBU 14212272 yang di Jalan Madong Lubis Kisaran, Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur yang di Bangun di Atas Tanah Perkebunan PT BSP Asahan dan disewakan kepada pihak ketiga oleh Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran.


Ketua PC SEMMI Asahan M. Syafrizal Koperasi karyawan PT BSP Kisaran melakukan sewa menyewa SPBU 14212272 kepada pihak ketiga adalah menyalahi aturan juga melanggar KUHP, selain Pasal 263, serta beberapa pasal lain yang merinci tentang kejahatan pertanahan yang diatur pada pasal 385, 389, 263, Page 9 264, 266 KUHP (Pra-perolehan), pasal 425 KUHP (Pengendalian dengan pemerasan), pasal 167 dan pasal 168 KUHP (penguasaan tanpa hak).



Sumber : Ketua PC Semmi Asahan
Editor : Rahmat Hidayat


🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler