Star News INDONESIA, Kamis, (23 November 2023). PONTIANAK - PBH LIDIKKRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalbar layangkan somasi kepada pihak PT Sari Bumi Kusuma (Alas Kusuma Group) untuk mendampingi nenek Salmah yang sejak puluhan tahun silam menuntut Hak dan keadilan.
Sebagaimana tertuang dalam Surat PBH Lidik Krimsus RI Nomor : 01/DPD -PBH /2023 perihal Somasi Ke - 1 yang dilampir Surat Kuasa Dari Nenek Salmah, (21/11/23).
Ketua DPD PBH Lidik Krimsus RI Kalbar,melalui Ketua Divisi Hukum Yayat Darmawi SH.MH mengungkapkan, Kami sudah melayangkan surat Somasi Ke - 1 kepada Pihak Pt.Sari Bumi Kusuma.
"Surat Somasi Ke - 1 sudah kami layangkan kepada pihak Pt.Sari Bumi Kusuma dan surat tersebut sudah diterima oleh Tantok JT karyawan dikantor nya" Ungkapnya
Selain itu, Ketua Divisi Hukum PBH Lidik Krimsus Yayat Darmawi,SE,SH,MH menyampaikan, bahwa ibu Salmah telah meminta pendampingan Hukum dengan DPD PBH Lidik Krimsus Kalbar dan ibu Salmah meminta Untuk dilakukannya Upaya Hukum,
"langkah awal yang dilakukan oleh DPD PBH Lidik Krimsus adalah melayangkan Somasi kepada PT Sari Bumi Kusuma dan oleh Ketua DPD PBH Lidik Krimsus Somasi ke - I sudah disampaikan, Surat dan Dokumen yang di serahkan oleh ibu Salmah sebagai klien adalah dasar Somasi yang dilayangkan oleh Ketua DPD PBH Lidik Krimsus Kalbar " Tegasnya
Berangkat dari Dokumen dan Surat yang menjadi dasar hukum bagi Divisi Hukum PBH Lidik Krimsus Untuk Melakukan Upaya Hukum Selanjutnya sudah jelas dan terang bahwa Status Tanah yang di tempati oleh PT Sari Bumi Kusuma ber lokasi Desa Kuala Dua
"Memang benar Hak Milik Orangtua ibu Salmah, semuanya surat suratnya dan dokumen dari Putusan PA dan Putusan PTUN Pun dengan jelas menyebutkan bahwa status kepemilikan ibu salmah atas tanah tersebut" Beber yayat.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Ketua Divisi Hukum PBH Melanjutkan, bahwa Sebenarnya sangat sederhana permintaan ibu salmah kepada pihak PT Sari Bumi Kusuma yang selama ini telah menguasai Tanah miliknya sejak 20 tahunan lebih tersebut,
"dengan konpensasi ganti kerugian materi sambil menunggu masa berakhirnya SHGB PT Sari Bumi Kusuma ditahun 2025 yang secara otomatis tanah tersebut kembali kepada ibu Salmah sesuai perintah Putusan PTUN" Tegas Yayat
Sementara itu, Diketahui dari surat Kanwil BPN RI Nomor 918.A/19.61/V/2014 dalam Point ke 4 bahwa terhadap sdr Salmah telah dilakukan penanganan sebelumnya oleh Kepala BPN Kabupaten Pontianak (Mempawah) dan telah dilaporkan kepada Bapak Sekretaris Negara Up. Deputi Pengawasan melalui Surat Nomor : 570-17-14-2009 tetangga 31 maret 2009 yang pada intinya berisi penjelasan pengaduan,
"Bahwa dalam upaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui musyawarah kedua belah pihak Ny Salmah dan pihak Pt Sari Bumi Kusumah telah dilakukan pertemuan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pontianak (Mempawah) yaitu pada tahun 2001 dan 2005,namun upaya yang telah dilakukan tersebut tidak mencapai kesepakatan"
Penulis : Rahmat Hidayat
Editor : Meli Purba