Star News INDONESIA, Jumat (09 September 2022). LAMPUNG TENGAH - Kanit Provos Polsek Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto resmi dipecat dari institusi Polri akibat menembak rekannya sendiri, Aipda Ahmad Karnain.
Pemecatan terhadap Rudi itu diputuskan melalui sidang etik yang digelar Polda Lampung, Pada Kamis, (08/09/2022) kemarin.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan bahwa,
"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," Bebernya Pada Jumat, (09/09/2022).
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun awak media diketahui bahwa sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Lampung, Kombes M Syarhan.
Sekitar 28 orang saksi baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung hingga dini hari.
Berdasarkan fakta persidangan Aipda Rudi Suryanto terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah RI No.1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.(*)