Star News INDONESIA, Jumat (26 Agustus 2022). SUMENEP - Polsek Kangean diterpa angin tidak sedap setelah pihaknya menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh terlapor bernama Qurratul Aini alias AAK dengan bukti laporan LP B/07/I/2022/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada 06 Januari 2022 atas nama M (55), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Kasus yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Kangean Polres Sumenep ini disusul dengan laporan M, yang melaporkan Kapolsek Kangean, AS berpangkat Inspektur Polisi Satu ke Bid Propam Polda Jatim, pada Kamis, 18 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh Pamin II Subbagyanduan Bidpropam Polda Jatim karena dianggap tidak profesional dengan melepaskan seorang terlapor (AAK).
Karuan saja, laporan M ke Bidpropam Polda Jatim ini dinilai tergesa-gesa karena proses penyelidikan dan penyidikan masih berlanjut.
Kanit Reskrim Polsek Kangean, Bripka Misruji, saat dimintai keterangan, pihaknya mengklaim tidak melepaskan terlapor (AAK), tetapi karena ada desakan dan jaminan atas nama Dayat dan Jikmang yang meminta kesempatan agar AKK bisa mencari pinjaman uang pengganti kepada M, maka pihaknya menyetujui.
"Dalam penanganan kasus ini kita tidak ada permainan apapun, tidak ada tendensi apapun. Waktu itu kan statusnya masih dalam tahap penyelidikan, kita lakukan undangan klarifikasi kepada AKK, ia mengakui menerima uang dari Munayah sebanar 50 juta, 2 kali transfer, 40 juta dan 10 juta dengan alasan untuk biaya membebaskan suami Munayah yang terjerat kasus narkoba. Karena AAK tidak berhasil membebaskan suami Munayah malah kasusnya berlanjut hingga vonis pengadilan, akhirnya Munayah ini meminta uangnya kembali. Tetapi, karena si AAK ini janji-janji terus maka Munyah membuat laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan", terang Misruji (26/8/2022).
Ia juga menyesalkan pemberitaan media online yang menyebutkan Polsek Kangean telah melepaskan tersangka.
"Media ini kan tidak tahu itu statusnya seperti apa, kita lakukan klarifikasi, pemeriksaan sebagai saksi dulu. Terus kita lakukan gelar perkara bagaimana statusnya perkara ini seperti itu, jadi undangan nya klarifikasinya, untuk mengambil keterangan nya, belum penetapan tersangka. Karena waktu itu AAK sudah ada di kantor dikiranya sudah ditahan, dan kemudian dilepaskan", imbuhnya
Senanda dengan Kanit Reskrim, Kapolsek Kangean, Iptu Agus Sugito, SH,MH, menyebutkan bahwa status AAK masih dalam proses.
"AAK ini masih proses penyelidikan, waktu itu belum gelar perkara jadi statusnya baru saksi belum jadi tersangka", ujar Iptu Agus. (*)