Star News INDONESIA, Selasa (02 Agustus 2022). KOTA KUPANG - NN warga Jalan Damai Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa, 26 Juli 2022 pukul 23.30 Wita menggrebek suaminya JN oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang.
Penggerebekan berlangsung saat JN sedang bersama selingkuhan, yang diketahui bernama KF didalam kamar di kawasan jalan Cempaka Kelurahan Fontein Kecamatan Kota Raja.
Berdasarkan pantauan awak media nampak NN turut didampingi Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT yang telah berkoordinasi dengan Polsek Oebobo, setelah sesaat sebelumnya NN dan Kuasa Hukumnya membuat laporan polisi di Mapolsek Oebobo.
Kepeda awak media NN mengaku bahwa dirinya bersama anak-anak sudah diterlantarkan oleh suaminya JN setahun lamanya dan laporan penelantaran sudah dilaporkan dirinya ke Polda NTT
NN juga menuturkan bahwa sebelumnya Pada April 2021 suaminya juga pernah kepergok bersama wanita idaman lain di rumah orang tua JN di kabupaten Rote Ndao. Atas kejadian itu, JN membuat surat pernyantaaan untuk tidak mengulangi perbuatan (selingkuh) dengan wanita lain dan akan hidup satu atap dengan istrinya NN.
Namun itu hanya janji belaka, setelah JN dipindah tugaskan ke Bapas Kupang, JN tidak pernah tinggal seatap dengan istrinya. Bahkan anak dan istrinya setahun tidak dinafkahi alias diterlantarkan.
Selain penelantaran, kata NN dirinya juga digugat cerai oleh suaminya JN di Pengadilan Negeri Kupang namun atasan JN tidak memberikan ijin atas pengajuan gugatan cerai tersebut.
Penulis : Berto Da Costa
Editor : Maria Patricia