Star News INDONESIA, Senin (18 Juli 2022). JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
Beleid tersebut diterbitkan demi menekan angka kasus kekerasan terhadap anak di Tanah Air yang tergolong tinggi. Sementara, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih belum mampu menjadi solusi konkret.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sepanjang 2021, terdapat 11.952 kasus yang dilaporkan ke Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak.
Lebih dari separuh atau sebanyak 7.004 di antaranya adalah kekerasan seksual.
Ke depan, stranas tersebut harus menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Dalam pasal 5 disebutkan bahwa Perpres 101/2022 itu harus menjadi dasar bagi penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum; penguatan norma dan nilai anti kekerasan; penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan; peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh; pemberdayaan ekonomi keluarga rentan; ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.
Penulis : Wiwid
Editor : Fajar