Polri Bantah Telah Melakukan Penahanan Terhadap Bharada E, Karena Masih Sebatas Saksi
ⒽⓄⓂⒺ

Polri Bantah Telah Melakukan Penahanan Terhadap Bharada E, Karena Masih Sebatas Saksi

Senin, Juli 25, 2022

Star News INDONESIASenin (25 Juli 2022)JAKARTA - Polri membantah telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Bharada E masih menjadi saksi dalam kasus ini.

"Enggak benar, statusnya masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Minggu (24/7).


Dedi juga membantah sudah Bharada E sudah ditahan. Pasalnya, Polri masih mendalami kasus tersebut.


Sebelumnya, prarekonstruksi telah dilakukan di Polda Metro Jaya pada Jumat (22/7) malam. Kemudian kegiatan tersebut dilanjutkan di tempat kejadian perkara (TKP) pada hari berikutnya.

 

Brigadir J terlibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua (Bharada) RE atau E di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Brigadir J yang merupakan sopir istri Sambo ditembak hingga tewas oleh Bharada RE atau E.

 

Penembakan diduga karena Brigadir J melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata api kepada istri Sambo. Namun, versi keluarga Brigadir J tewas akibat penyiksaan. Brigadir J disebut disiksa dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta. (***)

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler