Star News INDONESIA, Kamis (28 Juli 2022). JAKARTA - Penyidik koneksitas di bawah kendali Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012- 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan, Selasa (26/7).
"Dengan didampingi penasihat hukum masing-masing tiga tersangka," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut diketahui merupakan pensiunan perwira tinggi TNI AL, yakni Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto. Pada periose Desember 2013-Agustus 2016, Agus sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan.
Adapun dua tersangka lainnya berasal dari unsur sipil swasta, yakni Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Surya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna. Menurut Ketut, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus itu.
"Dari hasil pemeriksaan, patut diduga para tersangka yang bertanggung jawab atas kontrak sewa satelit Arthemis dengan Avanti yang menimpulkan kerugian negara sebesar Rp500,579 miliar," papar Ketut.
Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus dilakukan. Bahkan, pihak Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka yang bertanggung jawab, baik dalam hal pengadaan maupun penyewaan Satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur.
Sebelumnya, JAM-Pidmil Laksamana Madya Anwar Saadi mengatakan pihaknya sedang berfokus menyidik kontrak antara Kemenhan dengan perusahaan asing lainnya, yakni Navayo.
Penulis : M. Nur Ali
Editor : Meli Purba