Lantik Bupati Pesisir Selatan Kemendagri Digugat Ke PTUN
ⒽⓄⓂⒺ

Lantik Bupati Pesisir Selatan Kemendagri Digugat Ke PTUN

Jumat, Juni 03, 2022

Star News INDONESIAJumat (03 Juni 2022)JAKARTA - Sengketa Pilkada Serentak 2019 memang sudah selesai di ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Dari ratusan kasus gugatan Pilkada, ada satu yang masih berjalan sampai sekarang, yaitu sengketa Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.


Baca Juga :

Sengketa itu terjadi antara mantan wakil bupati Rusma Yul Anwar melawan bupati petahana Hendrajoni. Pada pilkada, Rusma Yul Anwar menang telak dalam perolehan suara. Namun ia tersangkut kasus pidana yang sudah jatuh vonis di pengadilan, sehingga statusnya adalah terpidana dalam kasus lingkungan hidup. Hakim telah memutuskan Rusma vonis satu tahun kurungan, namun belum pernah dieksekusi. Kemendagri pun melantiknya sehingga ia menjadi bupati yang dilantik dengan status terpidana.


Kuasa hukum Hendrajoni, Adi Purwono, Kamis (2/6) mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur untuk mengambil salinan hasil persidangan dengan tergugat Kementrian Dalam Negeri karena melantik Rusma Yul Anwar


Adi mengatakan kliennya akan terus menuntut karena ada ketidakadilan hukum dalam kasus ini. “Kita semua sama di mata hukum. Jika divonis bersalah harus dihukum. Sangat jelas Bupati terpilih Rusma Yul Anwar merupakan terpidana yang harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun,” ucap Adi.


Adi pun mengatakan sudah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk mengadukan kasus ini.

“Surat sudah kita layangkan. Kita harus beritahu Presiden bahwa Kemendagri telah melakukan malpraktik politik karena telah melantik terpidana menjadi kepala daerah. Ini menjadi dagelan politik,” kata Adi.


Hendrajoni pun mengatakan kalau ia telah menerima hasil pilkada. Namun yang menjadi ganjalan hatinya adalah ketetapan hukum di Indonesia dibuat mainan. Mantan perwira menengah polisi dengan pangkat terakhir Ajun Komisaris Besar ini pun tergerak untuk meluruskan dagelan politik yang sangat cacat hukum. (*)

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler