Star News INDONESIA, Sabtu (28 Mei 2022). KOTA KUPANG - Pernyataan Masri W.M. Ndoen, SST, M.Kes selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Puskesmas Batakte Kabupaten Kupang yang dinilai banyak pihak telah menghina organisasi kaliber pers Media Online Indonesia (MOI), saat diwawancarai wartawan PWMOI (Persatuan Wartawan Media Online Indonesia) dan Media MOI, Pada Jumat, (27/05), sepertinya bakal berakhir melalui proses hukum.
Masri secara gamblang mengatakan bahwa Lisensi MOI ditolak Dewan Pers dan MOI organisasi yang tidak diakui pers. Faktanya organisasi kaliber tersebut belum lama ini telah mendeklarasikan Dewan Pers Media Online Indonesia di Titik Nol Ibukota Negara (IKN) Nusantara Pada 23 maret 2022 lalu.
Bukan hanya itu saja, dia juga beralasan bahwa dirinya mendengar hal tersebut sehingga mengatakan hal tersebut dihadapan media MOI saat sedang mewawancarai dirinya di Puskesmas Batakte Kabupaten Kupang.
Hal ini tentunya memicu reaksi keras dari para petinggi DPW MOI Provinsi NTT. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, organisasi elit pers tersebut akan melakukan somasi terhadap Masri Ndoen dan memproses hukum pernyataan yang dinilai sudah melecehkan organisasi perusahaan pers terbesar di Indonesia itu.
"Kami akan somasi dia (Masri_red) lalu kita pertanyakan dari mana dan dari siapa dia mendengar itu? Sebab MOI memiliki legal standing yang jelas! Legalitas kami sebagai organisasi perusahaan pers diakui oleh Negara! Dia harus bisa menjelaskan dari mana dia mendengar itu dan siapa yang mengatakan itu, wartawan, pejabat, ASN, atau siapa yang dia dengar bicara seperti itu? Kita tak segan-segan memproses hukum siapa saja yang bicara tanpa dasar seperti ini." Beber Andre ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Sabtu,(28/05), malam.
Ketika ditanyai apakah DPW MOI Provinsi NTT, akan menggunakan kekuatan persnya dalam persoalan ini? Dirinya mengatakan bahwa,
"Persoalan ini kemungkinan besar berpotensi melebar ke berbagai aspek, sehingga DPW MOI Provinsi NTT bisa saja memerintahkan 678 media untuk melakukan kontrol terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Kupang baik dari Administrasi hingga kinerja pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sebab dengan adanya persoalan ini sudah menjadi sorotan kita bersama." Tutupya
Sementara itu Herry FF Battileo, SH.,MH., selaku Ketua DPW MOI Provinsi NTT, kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa,
"DPW MOI Provinsi NTT telah menunjuk dua orang Advokat untuk melakukan somasi terhadap Masri Ndoen. Rencananya hari senin nanti kita akan menggelar konferensi pers." Pungkas Herry yang juga merupakan Advokat kondang dan Ketua DPD PWMOI (Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Media Online Indonesia Provinsi NTT) tersebut.