Star News INDONESIA, Jumat (25 Febuari 2022). PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran 3,5 kilogram sabu. Narkotika tersebut didapat dari dua orang kurir yaitu Nurohman (39) dan M Andi (34) yang ditangkap saat hendak masuk ke pintu tol Keramasan, Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OKI), Selasa (22/2).
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi mengatakan penangkapan anggtota jaringan narkotika Riau-Mesuji, OKI tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika dari Pekanbaru ke Mesuji.
"Berdasarkan laporan itu kita melakukan penyelidikan dan pengamatan di sepanjang Jalan lintas Palembang-Jambi, terutama di daerah Betung, Kabupaten Banyuasin ke pintu gerbang tol Keramasan," ujar Djoko Prihadi, Jumat (25/2).
Selasa (22/2), jelas Djoko, anggota di lapangan mencurigai satu unit mobil Toyota Avanza. "Kemudian anggota kita mengikuti mobil bernomor polisi BE 2363 T tersebut. Pukul 15.30 WIB anggota kita langsung melakukan penyergapan saat mobil masuk gerbang tol Keramasan," ungkapnya.
"Kita mendapati para pelaku ini banyak cara untuk mengelabuhi petugas. Salah satunya menggunakan kendaraan dari luar Palembang seperti yang digunakan para pelaku yang menggunakan mobil dengan pelat nomor Lampung," tambahnya
Setelah melakukan pengeledahan, anggota BNNP Sumsel menemukan empat bungkus sabu yang dikemas menggunakan teh China, Barang haram dengan berat total 3,5 kilogram itu ditemuian di dalam dashboard mobil. Dari interogasi yang dilakukan didapatkan bahwa barang bukti yang didapatkan akan dikirimkan ke seseorang di daerah Mesuji, Kabupaten OKI.
"Kepada petugas, keduanya mengaku mendapat upah Rp10 juta setiap kilogram sabu yang dibawa. Mereka mengaku sudah tiga kali mengantarkan sabu tersebut," bebernya.
Sebelumnya, BNNP Sumsel terlebih dulu menangkap M Irvan, Senin (21/2) di Lorong Bougenville, Blok C nomor 5, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. "Dari tersangka, kita mendapatkan barang bukti 14 klip kecil sabu dengan berat 108 gram," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (***)