Berkas Perkara Edy Mulyadi Terkait Ujaran Kebencian Dinyatakan P21
ⒽⓄⓂⒺ

Berkas Perkara Edy Mulyadi Terkait Ujaran Kebencian Dinyatakan P21

Jumat, Februari 25, 2022

Star News INDONESIA, Jumat (25 Febuari  2022)JAKARTA - Berkas perkara milik Edy Mulyadi terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian telah lengkap secara formil maupun materiil atau P21. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer menjelaskan Kejagung telah bersurat dengan Baraskrim Polri terkait pelimpahan kasus Edy Mulyadi.

"Jampidum telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama EM sudah lengkap, kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI," ungkap Leonard dalam keterangannya, Jumat (25/2).


Dalam keterangannya, Leonard menjelaskan bahwa pengiriman surat hasil penyidikan perkara Edy Mulyadi telah dikirimkan ke Bareskrim pada Kamis (24/2) kemarin. Dalam surat tersebut, kejaksaan juga meminta kepada Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.


"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan," katanya.


Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau pasal 156 KUHP.


Kasus Edy bermula dari pernyataannya soal tempat Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut sebagai tempat jin buang anak yang tersebar di media sosial. Edy memang kerap menyuarakan penolakannya terhadap proyek IKN, termasuk lokasinya yang di Kalimantan. 


Penulis : Dwi

Editor : Ridwan

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler