Star News INDONESIA, Kamis (22 April 2021). SURABAYA - Bejat itulah yang pantas disematkan kepada salah satu oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial NS (36). Betapa tidak NS tega mencabuli ibu mertuanya sendiri lantaran tergiur dengan kemolekan sang mertua.
Aksi bejat ini diketahui telah berlangsung sejak Desember 2019 lalu, dimana DM (50) ibu mertua pelaku telah dicabuli sebanyak 7 kali.
Tak tahan dengan perbuatan pelaku terhadapnya DM akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polres Gresik tempat pelaku bertugas, Pada Sabtu, 20 Maret 2020 lalu.
Atas pelaporan tersebut diketahui bahwa NS sering mencabuli DM ditempat tidur. Bahkan berdasarkan pengakuan DM dirinya juga mendapat pelecehan di pinggir jalan dan juga melalui Video Call (VC).
Menurut informasi yang diterima media ini, NS memiliki kecenderungan menyukai wanita setengah tua. Hal itu merupakan hasil pemeriksaan pada ponsel milik oknum polisi Gresik itu, didapatkan bahwa Brigadir NS merupakan penyuka wanita lanjut usia.
Kuat dugaan ada fakta yang lain bahwa korbannya bukan hanya DM saja. Hingga saat ini masih terus didalami.
Brigadir NS diduga telah melanggar Pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara. Selain itu dirinya yang juga sedang digugat cerai oleh istrinya tersebut diduga telah melakukan KDRT dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
Penulis : Dwi
Editor : Ridwan