Star News INDONESIA, Jumat (07 Mei 2021). JAKARTA - Sidang perkara tanah yang melibatkan tergugat Ahmad Sulaiman, Iwan Sulaiman dan Usman Hibu di RT 07 RW 03 Kelurahan Kelapa Luma, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang telah berlangsung.
Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Wari Juniati,SH,MH bersama anggotanya, Rahmat Aries SB, SH,MH dan Ikrar Niekha E. Fau, SH,MH. turun nntuk melakukan PS ( Pemeriksaan Setempat), Pada hari ini, Jumat (07/05).
Sidang PS tersebut menghadirkan Herry F.F. Battileo,SH,MH, E. Nita Juwita,SH,MH, Marta Y. Tafuli,SH, selaku Kuasa Hukum dari Tergugat I, II, III sedangkan dari Kuasa Hukum Tergugat IV dihadiri oleh Robertus Oe Haki,SH,MH. serta turut hadir juga Kuasa Hukum dari Pemerintah Kota Kupang, Novan Manafe,SH,
Novan yang merupakan pengacara pemkot ketika ditanyai Ketua Majelis Hakim soal luas tanah sengketa tersebut tidak bisa menjawab apakah tanah tersebut milik pemkot atau bukan.
Dirinya mengatakan tidak mengetahui soal luas objek sengketa tanah dari tergugat Ahmad Sulaiman, Iwan Sulaiman dan Usman Hibu, padahal tanah tersebut diberikan pemda kepada para tergugat untuk ditempati sejak Agustus 1984, hal itu dapat dibuktikan ketika pemkot juga turut sebagai pihak tergugat.
“Saat ini pihaknya masih menunggu berkas dari bagian aset dan kelurahan karena masih menunggu bukti -bukti sehingga soal luas objek sengketa mengikuti pihak penggugat,” Ungkap Novan
Sementara itu, dalam PS tersebut Kuasa hukum penggugat, Rian Kapitan SH, MH menjelaskan bahwa luas lokasi yang digugat 576 meter bagian Timur berbatasan langsung dengan Moses J Fannu yang saat ini ditempati Drs Melkianus Uly, Barat berbatasan Sulaiman Masang yang saat ini ditempati Abdullah Sulaiman, utara dengan jalan dan Selatan berbatasan dengan Sarani Paron yang saat ditempati Robertus Riwu.
Masih ditempat yang sama, salah satu staf dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, Djibrail Besie,SH, kepada ketua majelis hakim menjelaskan bahwa luas objek sengketa kurang lebih 448,8 Meter dengan rincian bagian barat berbatasan dengan Abdullah Sulaiman (tergugat IV), utara jalan, selatan Rubertus Riwu.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa tiga Kepala Keluarga (KK) masing-masing , Anisa Sulaiman (79), Ahmad Sulaiman (42) dan Nurhayati Iwan (37) warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang terancam diusir dari rumah setelah menempatinya selama 35 Tahun. Pasalnya, kini 3 KK tersebut menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A atas tanah yang ditepati yang merupakan pemberian pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Anisa Sulaiman (79) merupakan istri dari Sulaiman Masang, kaum urban yang bekerja sebagai pegawai pemerintah tahun 70-an. Bersama suaminya, mereka menempati lahan di kelapa Lima, tepatnya disamping hotel Sasando. (yang kini sudah difungsikan jadi jalur penghijauan).
Anisa menceritakan, lahan itu diberikan Peu Laning, Kepala Desa Kelapa Lima sekitaran Tahun 1976 kepada suaminya dan Sulaiaman Kopong. Kedua keluarga itu membangun rumah, sebelum akhirnya didatangi Pemerintah Kota dan menyampaikan lahan itu akan dijadikan jalur hijau.
Saya masih ingat waktu itu tahun 1984. Pemerintah datang dan menyuruh kami pindah karena lahan itu akan dijadikan jalur hijau,” katanya, Rabu, 30 Maret 2021.
Sebagai ganti rugi, Pemerintah Kota kemudian menunjuk dua bidang tanah untuk ditempati keluarga itu. Satu bidang di kawasan pengadilan Tipikor, yang ditempati Sulaiman Kopong, dan satu bidang tanah, di RT 007, RW 03, Kelurahan kelapa Lima, yang saat ini ditempatinya.(Tim)