Star News INDONESIA, Senin (03 Mei 2021). ROTE-NDAO - Unit Tipikor Polres Rote Ndao menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan Pertanggungjawaban Fiktif dana bantuan keuangan partai politik PDI Perjuangan kabupaten Rote Ndoa tahun anggaran (TA) 2019 dengan mengundang pihak terkait guna dilakukan permintaan klarifikasi baik pelapor, terlapor dan saksi-saksi.
Demikian diungkapkan Kapolres Rote Ndao melalui Kasat Reskrim, Iptu Yames J. Mbau Senin, 3 Mei 2021 pagi via WhatApp ketika dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut yang telah diadukan pada tanggal 1 Maret 2021 lalu, dengan nomor laporan LP /02/III /2021/ Reskrim.
Sementara berdasarkan data yang dihimpun wartawan atas aduan tersebut Polres telah mengambil dokumen dan meminta keterangan kepada para pihak diantaranya Dikson Suwongto mantan bendahara PDIP Rote Ndao, Roni Kolo sebagai saksi dengan surat permintaan keterangan dengan nomor B/15/RES.3.1/III/2021/Reskrim tanggal 18 Maret 2021 dan Erna Tomasui sebagai saksi dengan surat permintaan keterangan dengan nomor B/16/RES.3.1/III/2021/Reskrim tanggal 18 Maret 2021 serta Mesak Bentura sebagai saksi dengan surat permintaan keterangan dengan nomor B/15/RES.3.1/IV/2021/Reskrim tanggal 1 April 2021.
Dalam aduan masyarakat ke Polres Rote Ndao tanggal 1 Maret 2021 menyebutkan bahwa terjadi indikasi korupsi atau dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan partai politik PDIP Rote Ndao TA 2019 sebesar Rp 67.858.672 dan indikasi pemalsuan tanda tangan dintaranya untuk biaya transportasi sebesar Rp 15 juta namun yang bersangkutan dalam hal ini Roni Kollo tidak pernah menerima uang dari DPC PDIP Kabupaten Rote Ndao untuk sewa kendaraan sebesar Rp 15 juta tapi dalam laporan pertanggungjawaban tersebut menyebutkan menerima 15 juta disertai bukti dan kwitansi.
Selain itu dalam aduan tersebut menyebutkan untuk sewa sekertariat DPC selama 1 tahun sebesar 10 juta sesuai kwitansi dalam laporan , namum pemilik rumah dalam hal ini; Erna Tomasui tidak pernah menerima uang sebesar Rp 10 juta yang disebutkan dalam kwitansi.(*tim)