Star News INDONESIA, Jumat (23 April 2021). JAKARTA - Inilah kronologi penetapan tersangka terhadap Walikota Tanjung Balai dan oknum penyidik KPK atas dugaan tindak pidana korupsi terima hadiah dan janji oleh Penyelenggara Negara (PN).
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni MS (Walikota Tanjung Balai) serta menahan dua orang tersangka lainnya yaitu SRP (Penyidik KPK) dan MH (Pengacara).
Penahanan tersebut bermula ketika pertemuan antara SRP dan MS di rumah dinas AZ (Wakil Ketua DPR RI) di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut AZ memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK. AZ meminta SRP untuk membantu MS, supaya permasalahan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
SRP kemudian mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya. SRP bersama MH bersepakat membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.
MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA. Di samping itu, MS juga memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar.
Akibat perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(RE/SN)