Star News INDONESIA, Senin (01 Febuari 2021). KOTA KUPANG - Marten Konay salah satu ahli waris pengganti Esau Konay didampingi Kuasa Hukumnya, Fransisco Bernando Bessie,SH,MH,CLA memberikan klarifikasi atas pernyataan Eli Konay, diKediamannya Pada Senin, (01/02).
Dalam petikan wawancara secara eksklusif dengan media ini usai menggelar jumpa pers bersama puluhan media, Marten Konay melalui Kuasa Hukumnya menegaskan bahwa perkara tanah Konay telah Selesai.
Obyek yang dimaksudkan adalah perkara tanah Pagar Panjang, Danau Ina dan Pantai Oesapa. Menurutnya persoalan ahli waris (Alm) Esau Konay sudah final berdasarkan putusan pengadilan.
Hal itu dinilainya berdasarkan putusan hukum yang dimana Piet Konay dan Bertolomeus mengaku sebagai ahli waris, sudah tereksekusi dengan putusan nomor 3171 dengan obyek tanah yang sudah tereksekusi atau sudah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang, apabila hukum perdata diterapkan dalam hukum pidana, apabila seseorang dieksekusi mati, artinya mati tidak dapat bangun lagi. Perdata pun demikian, dengan putusan perkara nomor: 78/Pdt.G/2018/PN-Kpg tanggal 14 Februari 2019 dan dikuatkan dengan putusan PT Nomor: 70/Pdt/2019 3 Juni tahun 2019, dikuatkan dengan putusan nomor: 1505 K/pdt/2020/17 juni tahun 2020.