Kakek 60 Tahun Dibekuk Karena Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil
ⒽⓄⓂⒺ

Kakek 60 Tahun Dibekuk Karena Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil

Minggu, November 08, 2020

Star News INDONESIAMinggu (08 November  2020). BANDAR LAMPUNG - Unit Reserse Kriminal Polsek Sukarame, Bandarlampung, membekuk Katno (60),  penjual tekwan, warga Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Bandarlampung, Minggu (10/8) sekitar pukul 10.00 WIB.


Tersangka ditangkap karena diduga mencabuli korban yang masih dibawah umur berinisial ES (14), pelajar SMP, warga Kelurahan Way Dadi Sukarame hingga hamil empat bulan.


Baca Juga :

“Tersangka Katno melampiaskan napsu bejatnya dengan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Saat dicabuli tersangka, korban diikat tangannya menggunakan tali dan mulutnya dibekap. Akibat perbuatan bejat yang dilakukan tersangka Katno, saat ini Korban ES sedang hamil sekitar empat bulan,” kata Kapolsek Sukarame, Kompol Hendriansyah, Senin (11/8).


Selain menangkap Katno, polisi juga  menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu lembar busa kasur warna hijau, satu potong celana panjang warna hijau, satu lembar kain warna merah, satu kain sarung warna hijau, dan satu potong celana pendek motif kotak-kotak.


Menurut Hendriansyah, dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. “Dia mengaku sudah beberapa kali memerkosa korban,” kata Hendriyansyah.


Hendriansyah memaparkan, Katno pertama kali mencabuli ES pada hari Minggu, bulan Maret 2014 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban yang saat itu sedang makan tekwan di pinggir jalan di depan rumah tersangka, di Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan  Sukarame,  Bandarlampung,ditarik tersangka untuk masuk ke rumah. Katno kemudian memerkosa ES.


Tindakan bejat itu kembali diulangi Katno pada Senin, bulan Mei 2014. Saat itu korban datang ke rumah Katno untuk memberitahukan bahwa dirinya telah telat datang bulan. Namun, saat itu korban justru kembali dicabuli Katno.


Kasus itu terungkap ketika orang tua ES curiga setelah melihat perut ES membesar. Ketika didesak orang tuanya, ES mengaku telah dicabuli Katno.Orang tua ES kemudian melaporkan Katno ke Polsek Sukarame.


Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 81, 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler