Marthen Dillak,SH,MH Selaku Kuasa Hukum (Kanan), bersama Ayah Korban |
Star News INDONESIA, Senin (15 Juni 2020). KOTA KUPANG - Seorang Ibu di Kota Kupang tega menganiaya Anak Kandungnya sendiri. Korban yang berinisial DS (17) adalah Siswi Kelas XI, salah satu SMA Negeri di Kota Kupang dan masih merupakan anak bawah umur.
DS didampingi Ayah dan Kuasa Hukumnya Marthen Dillak,SH,MH, ketika di Jumpai Pada Minggu (14/06), meminta pelaku untuk di proses hukum. Dirinya mengatakan laporan atas Kasus ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/86/IV/Sektor Kelapa Lima.
Berdasarkan isi dari laporan tersebut, DS menyebutkan ibunya telah melakukan penganiayaan berat terhadap dirinya. Dan telah berlangsung sejak ia masih kecil hingga beranjak remaja.
Korban DS menuturkan kronologi kejadian bermula Pada Tanggal 21 April 2020, Pukul 05.30 WITA, kala itu dirinya meminta ayahnya untuk mengantar ke rumah yang ditinggali oleh ibunya karena sudah lama dia tinggal bersama ayahnya karena ayah dan ibunya sudah bercerai sehingga tinggal berbeda rumah.
Ketika tiba di rumah yang beralamat di RT.007/RW.002 Kel. Lasiana, korban DS mengetuk pintu kemudian ibunya (SA) mengambil kunci pintu untuk membuka pintu sambil memarahi korban DS.
"Mama marah. Dia bilang saya itu perempuan tidak baik. Pagi-pagi sudah gedor-gedor rumah orang. Lalu saya bilang ini rumah saya juga, apa saya datang kesini tidak boleh?," Ujar DS
Masih menurutnya, "Kemudian saya masuk kedalam rumah lalu saya tanya, mama? saya dengar katanya semalam mama undang orang kesini untuk buat pesta-pesta? Sementara pemerintah melarang tidak boleh berkumpul karena Corona. Kenapa mama kumpul-kumpul? Nanti kalau terjadi apa-apa bagaimana?," Tutur DS menceritakan ihwal mula kejadian dimana ia dianiaya tersebut.
Kemudian SA mengatakan bahwa ini rumahnya, dan urusannya, tidak usah ikut campur dan langsung menganiaya DS.
Pertama SA memukul di bagian tangan, lalu dilanjutkan dengan di bagian kepala. DS berusaha lari keluar namun SA mengejarnya sampai di teras rumah, DS kemudian ditampar sebanyak 2 kali, jari tangannya mau dipatahkan oleh SA serta mulut DS diramas berulang-ulang kali oleh SA.
Sementara ayah DS berada diluar pagar dan tidak bisa berbuat apa-apa karena pagar rumah sangat tinggi membuatnya kesulitan masuk kedalam halaman rumah untuk menolong anaknya.
Yang bisa dilakukan ayah DS hanya merekam aksi yang dilakukan oleh SA. Karena SA melihat mantan suaminya merekam aksinya maka SA mengambil batu dan mencoba melempari mantan suami nya, akhirnya DS bisa bebas melarikan diri keluar pagar dan langsung menuju ke kantor Polisi untuk melaporkan peristiwa tersebut.
"Memang waktu di kantor polisi mama sempat minta maaf, namun saya menolak. Saya sakit hati karena sejak kecil hingga sekarang mama pukul saya terus. Mungkin ini pelajaran buat mama biar mama sadar." Pungkas DS.
Sementara itu, Marthen Dillak,SH,MH selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa kasus ini adalah murni pidana yakni penganiayaan terhadap anak dibawah umur dan sesuai dengan normanya selain ada ancaman karena penganiayaan dilakukan oleh anggota keluarga maka ancaman hukumannya ditambah lagi sepertiga.
Terkait dengan penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandung bukan baru pertama kali namun sudah di lakukan berulang-ulang. Perilaku seperti ini tidak bisa dipertahankan oleh hukum. Paradigma ini telah berubah.
"Kalau dahulu di ujung rotan ada emas namun sekarang paradigma itu telah berubah. Tujuannya agar melindungi hak asasi manusia. Terhadap kasus ini sekalipun dilakukan oleh ibu kandung, namun ini bukan mendidik tetapi sudah melakukan penganiayaan. Dan ini sudah keterlaluan yang dilakukan oleh anggota keluarga," Tegas Dillak.
Dikatakan bahwa, selaku kuasa hukum, dirinya terus mendorong dan mengawal kasus ini agar secepatnya di proses secara hukum, dan dia juga sangat mengapresiasi kerja keras dari Polsek Kelapa Lima yang bekerja secara profesional sehingga kasus ini bisa dinaikkan ke tingkat kejaksaan dan harapan yang sama juga kiranya kejaksaan bisa secepatnya melimpah ke pengadilan untuk disidangkan.
"Terkait pidananya saya berharap jaksa menuntut maksimal sesuai dengan normanya, pelaku diancamkan aturan yang terdapat dalam UU PA, yakni Pasal 80 ayat (1) yang merumuskan: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)." Pungkas Marthen Dillak yang juga merupakan Wakil Dekan Fakultas Hukum UPG 45 NTT ini.(*)