Bobby Lianto Nilai Berita Gugatan Perumahan Pondok Indah Matani Cuma Hoax
ⒽⓄⓂⒺ

Bobby Lianto Nilai Berita Gugatan Perumahan Pondok Indah Matani Cuma Hoax

Senin, Mei 18, 2020
Bobby Lianto, Direktur PT. Sejahtera Group


Star News INDONESIASenin (18 Mei 2020). KOTA KUPANG - Bobby Lianto selaku Direktur PT. Sejahtera Group, Developer Perumahan Pondok Indah Matani, bersama Staf, Hengky Lianto dan didampingi Kuasa Hukumnya, Samuel Ahab,SH, angkat bicara terkait isi dari pemberitaan media Dian Timur (http://www.diantimur.com) dan media Pena Timor (http://www.penatimor.com) Pada hari ini, Senin (18/05).


Bobby menilai bahwa pemberitaan dari kedua portal berita online lokal itu adalah hoax dan sudah sangat meresahkan warga di Perumahan Matani, sehingga dirinya perlu mengklarifikasi melalui Konferensi Pers secara tertutup yang di hadiri oleh sejumlah media saja.


"Bagi saya, waktu saya baca (berita itu_red), tentu bagi saya ini Hoax! (Berita tidak benar). Kenapa bagi saya Hoax?? Karena, saya tidak pernah tahu ada digugat sebesar 16 Hektar. Perumahan kami pun tidak sampai sebegitu besar (16 Hektar_red). Tapi yang saya tahu bahwa, gugatan yang masuk itu dua hektar." Tandasnya.


Ditegaskan oleh Bobby bahwa pihaknya belum mengetahui ada gugatan yang masuk sebanyak 16 Hektar dan itu mungkin hanya penyampaian secara lisan dilapangan saja.


Dirinya juga menyesalkan atas pemberitaan secara sepihak dari kedua media tersebut yang tidak terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada pihaknya sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat di Perumahan Matani.


"Ini kan berhubungan dengan ada 750 orang tinggal didalam. Dan ini membuat orang resah tentu disana. Sebenarnya sampai bahasa seperti ini kan harusnya  juga terklarifikasikan kepada kita. Bukan sepihak!." Ujarnya.


Dia juga mengatakan tidak sepakat dengan beberapa poin dari isi kedua pemberitaan tersebut yang menyangkut dengan pihaknya. Klarifikasi ini juga bertujuan agar masyarakat di Perumahan Matani tidak kuatir,


Karena proses pembangunan Perumahan yang sekitar 75% adalah merupakan subsidi dari Pemerintah ini, sudah berlangsung cukup lama, melalui tahap demi tahap dan sudah sesuai dengan prosedur hingga sampai pada pemecahan sertifikat kepada masyarakat.


Sekitar kurang-lebih 9 tahun lamanya tidak mengalami satu kendala, Mulai dari pembebasan lahan itu sertifikat per sertifikat, pembersihan lahan hingga proses pembangunan setiap tahun 100 unit hingga 750 unit tidak pernah ada persoalan dengan Pemerintah dan BPN. Dalam pembangunan juga telah melalui UKL dan UPL, sosialisasi dan persetujuan dari masyarakat.


Sehingga pihak hanya mau mengingatkan bahwa semua bukti kwitansi atas proses yang sudah jalan tersebut, masih di pegang olehnya. Sertifikatnya pun juga bukan atas nama pihaknya lagi, namun sudah menjadi sertifikat milik masyarakat.(***)

🅵🅾🆃🅾 🆃🅴🆁🅱🅰🆁🆄 :

Bagikan ini ke

ⓈⒽⒶⓇⒺ :

Komentar Anda

TerPopuler