Star News INDONESIA, Kamis (05 November 2020). KOTA KUPANG - Polda NTT hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi terkait kasus dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap Kolonel Cpl. Imanuel Yoram Dionisius Adoe, yang dilakukan Bupati Alor, Drs. Amon Djobo.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Jo Bangun, kepada salah satu tim wartawan, Via Whatsappnya, Pada Kamis (5/11) Pukul 10.58 Wita.
Menurutnya penanganan kasus tersebut masih sebatas pemeriksaan terhadap 8 orang saksi untuk melengkapi berkas. Sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor Bupati Alor, Drs. Amon Djobo.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, Bupati Alor dilaporkan atas dasar dugaan pengancaman serta penghinaan terhadap, Kasie Log Korem/161 Wirasakti Kupang, Kolonel Cpl. Imanuel Yoram Dionisius Adoe.
Pengancaman tembak yang dikeluarkan Bupati Alor tersebut dinilai tidak main-main sehingga pihak TNI/AD mengerahkan personel militer bersenjata guna melakukan evakuasi cepat terhadap perwira tinggi TNI tersebut.
Hal ini juga mengundang atensi dari petinggi-petinggi militer TNI/AD, yaitu salah satunya adalah Pangdam IX Udayana, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI, Kurnia Dewantara.
Pangdam saat ditemui di ruang VIP Bandara El Tari Kupang, menegaskan akan mempidanakan yang bersangkutan dan meminta Pihak Polda NTT untuk mengusut tuntas persoalan ini.
"Terkait kejadian antara Bupati Alor dengan Kodam IX Udayana dalam hal ini Kasi log Korem 161 Wirasakti Kupang, tentunya selaku pimpinan di Kodam IX Udayana sangat menyesalkan kejadian tersebut," ungkap Pangdam IX/Udayana
Dirinya juga mengingatkan bahwa, sebagai pejabat publik seharusnya, Amon Djobo bisa menjaga diri dalam ucapan maupun tindakan sebagai kepala daerah.(*tim)